LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi
dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai
kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka.
Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli
untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan
yang mereka setujui.
Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh
jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan
bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di
antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal itu, L/C menjadi pilihan terbaik.
Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun,
L/C tidak dapat disangkutpautkan dengan sales contract. L/C terpisah
dari sales contract.
L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/
opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/
accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang
dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary).
Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan
syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation).
L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada
eksportir. Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit (Kredit
Berdokumen).
Mengapa L/C dipilih oleh eksportir dan importir sebagai instrumen yang
menjembatani transaksi mereka? Berikut ini jawabannya:
1. Konflik kepentingan
Sudah menjadi nature penjual kalau menginginkan pembayaran secepat
mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti
menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran
dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak
dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang
harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus
membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.
2. Kebutuhan pembiayaan dari bank
Fungsi bank dalam L/C adalah sebagai penjamin pembayaran L/C kepada beneficiary.
Applicant yang hendak membuka L/C diharuskan menyetor deposit sebesar
nilai L/C. Bisa berupa dana efektif, saldo rekening giro yang diblokir, maupun
deposito yang diblokir. Di sinilah letak kekuatan jaminan itu. Dana untuk
membayar kepada beneficiary sudah dikuasai bank. Selama dokumen yang
dipresentir oleh beneficiary sesuai dengan syarat L/C, dana itu tinggal
dibayarkan sesuai saat jatuh tempo yang diatur dalam L/C.
Tapi bank tidak hanya berfungsi sebagai penjamin dalam kapasitas menguasai cover
(dana) pembayaran dari applicant. Lebih dari itu, bank dapat mengambil
peran lebih mendalam dengan membiayai proses transaksi ekspor-impor itu. Tentu
saja peran ini membuat bank terekspos kepada risiko yang mungkin timbul.
Kebijakan pembiayaan dari bank ini disebut dengan Trade Finance.
Seperti apakah bentuk pembiayaan dari bank dalam konteks instrumen L/C itu?
Berikut ini jawabannya, dilihat dari sisi beneficiary maupun applicant.
1. Beneficiary
Eksportir yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank
dapat memanfaatkannya untuk menerima pembayaran lebih cepat, sebelum L/C jatuh
tempo. Itu berarti, eksportir sudah dapat menikmati pembayaran sebelum importir
membayar, karena ditalangi terlebih dahulu oleh bank. Ada dua jenis pembiayaan
untuk eksportir berdasarkan jangka waktu (tenor) L/C:
a. Negosiasi ==> L/C Sight
L/C sight adalah L/C yang jatuh temponya atas
unjuk (sight). Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary
setelah dokumen yang dikirimkannya diterima oleh bank penerbit L/C, dengan
catatan dokumen memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan dalam L/C.
Nah, sebelum issuing bank melakukan pembayaran, bank beneficiary
dapat mengambil posisi sebagai negotiating bank dengan melakukan
negosiasi atau mengambil alih wesel ekspor eksportir yang ditagihkan kepada applicant.
Setelah melakukan assessment yang menyatakan beneficiary layak
menerima negosiasi, bank mengucurkan dana sebagai talangan pembayaran untuk beneficiary.
Tapi namanya juga fasilitas talangan, bank tentu membebankan sejumlah biaya
kepada beneficiary, yaitu transit interest (bunga yang dikenakan
hingga menerima pembayaran dari pihak importir), biaya porto kurir dokumen,
dan/ atau biaya dari bank koresponden.
b. Diskonto ==> L/C Usance
L/C usance adalah L/C yang jatuh temponya berjangka sesuai dengan
tenornya, umumnya 30, 60, 90, 120, atau 180 hari. Maksudnya, pembayaran akan
diterima beneficiary sesuai tenornya. Misalnya dengan tenor 30 hari,
berarti tanggal jatuh temponya adalah 30 hari setelah tanggal pengiriman
barang, yang diindikasikan dari tanggal barang shipped on board pada
Bill of Lading.
Jika dalam L/C sight beneficiary menerima pembayaran awal melalui
negosiasi, maka dalam L/C usance melalui diskonto (discount). Prosesnya,
setelah issuing bank menyatakan persetujuan untuk membayar L/C pada
tanggal jatuh tempo (akseptasi), bank beneficiary sebagai nominated
bank kemudian melakukan diskonto, dengan mengucurkan talangan untuk
membayar beneficiary lebih awal. Tentu saja setelah bank melalui assessment
bahwa diskonto layak dilakukan. Ini mengingat bank dihadapkan pada risiko
tinggi dengan mengambil kebijakan seperti ini. Tak lupa, beneficiary
juga dikenakan bunga diskonto hingga tanggal jatuh tempo pembayaran dari
importir, porto kurir dokumen, dan/ atau ongkos bank koresponden.
2. Applicant
Dari sisi importir, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran. Bentuknya
berupa pemberian failitas L/C impor, yang biasanya merupakan satu paket dengan
fasilitas kredit usaha. Jadi, pada umumnya importir yang mendapat fasilitas ini
merupakan debitur pada banknya. Dengan mendapat fasilitas impor, applicant
tidak harus menyetor dana penuh untuk dapat membuka L/C, namun cukup 10 persen
saja misalnya, sesuai dengan perjanjian kredit yang diberikan bank. Sedangkan
kewajibannya yang 90 persen diselesaikan pada saat jatuh tempo. Karena itu
pula, umumnya L/C yang dibuka dalam bentuk L/C usance agar kewajiban
membayar tidak terlalu cepat.
3. Adanya aturan yang standard secara universal
L/C dipilih oleh para pelaku perdagangan internasional karena ada sebuah produk
yang memberikan batasan-batasan dalam praktik menggunakan L/C. Perbedaan
kebiasaan dan tipikal yang tentu ada pada para pelaku perdagangan internasional
yang melewati batas negara, bahasa, dan budaya dapat dijembatani oleh produk
ini.
Produk itu adalah Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC).
UCPDC merupakan produk International Chambers of Commerce (ICC) yang berisi
kebiasaan-kebiasaan yang seragam dan telah dibakukan atas praktik-praktik yang
digunakan sebagai acuan dalam perdagangan internasional yang menggunakan L/C
sebagai sistem pembayarannya.
UCPDC pertama kali diperkenalkan pada tahun 1933 dan telah mengalami beberapa
revisi. Revisi mutakhir yang digunakan adalah revisi keenam dengan nomor
publikasi 600 (sering disebut UCPDC 2007 Revision Publication 600), yang mulai
berlaku efektif tanggal 1 Juli 2007.
Namun satu hal, UCPDC tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sekali
lagi, UCPDC adalah formalisasi kebiasaan yang diseragamkan dalam praktik
perdagangan internasional yang menggunakan L/C. UCPDC berguna untuk
meminimalisir terjadinya perselisihan dalam transaksi ekspor-impor, karena itu
L/C yang dibuka perlu ditegaskan tunduk kepada UCPDC edisi tertentu. Umumnya,
kini banyak yang mengacu pada edisi yang terakhir yaitu Revisi 2007 Publikasi 600.